Tata Kelola

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Komitmen PT Pupuk Indonesia Utilitas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)

Dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan menjadi penyedia solusi bagi sektor agro industri nasional, dengan ini Direksi dan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia Utilitas, berkomitmen :

  1. Melaksanakan setiap transaksional dan pengambilan keputusan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan Pedoman Good Corporate Governance, Board Policy Manual, Pedoman Etika Bisnis & Etika Kerja dan pedoman pendukung lainnya yang terkait dengan penerapan GCG secara konsisten dan penuh tanggungjawab.
  3. Melaksanakan pedoman lainnya terkait penerapan GCG bagi seluruh Insan PI Utilitas agar tercipta lingkungan kerja yang beretika dan bermartabat.
  4. Menerapkan laporan Manajemen dan Laporan Keuangan perusahaan yang disajikan secara transparan, akurat dan tepat waktu, serta memastikan terpenuhinya kewajiban transparasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memberikan keteladanan dalam semua hal dan menciptakan lingkungan kondusif dalam rangka pelaksanaan PI Utilitas bersih terhadap praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta praktik kecurangan (Fraud) dan praktik pelanggaran hukum lainnya dengan menerapkan sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran.

Komitmen Direksi dan Dewan Komisaris dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), dilaksanakan dalam Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Pedoman GCG) sebagaimana terlampir:

Audit Charter

Piagam Satuan Pengawas Intern merupakan dokumen formal yang menjelaskan struktur dan kedudukan Unit Satuan Pengawas Intern, kualifikasi, ruang lingkup kerja operasional, wewenang, tanggungjawab, standar professional, hubungan dengan auditor eksternal dan Komite Audit, kode etik, serta independensi dan obyektivitas SPI. Piagam Satuan Pengawas Intern menjadi dasar bagi SPI dalam melaksanakan tugasnya serta sifatnya mengikat kepada seluruh unit kerja dan anak perusahaan.

Keluhan Pelanggan
Whistleblowing System

Whistleblowing system adalah mekanisme pelaporan yang dapat diajukan oleh internal perusahaan atau eksternal perusahaan untuk melaporkan adanya perbuatan yang melanggar hukum, atau peraturan lain yang berlaku, atau perbuatan menentang etika yang dilakukan oleh karyawan di perusahaan dengan tetap menjaga rahasia dari si pelapor. Setiap pihak baik insan Perusahaan maupun pihak eksternal memiliki kesempatan yang sama dalam melaporkan dugaan tindak pelanggaran di Perusahaan. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan.